Atas masukan dan saran, maka nama produk diatas saya samarkan dan tidak mengarah kemana mana. Jika ada ketidak setujuan maka silahkan melakukan hak jawab melalui komentar.
Thanks
Just another ordinary male. Burned by past, eyes 4 tomorrow. Judged by fact, released by time. No more speak anon, i'am alive.
UU ITE
RI1, RI2 dan calon calon R* nya, sampe DPR pada prihatin atas ini. Lah? Apa gak sadar bahwa pihak omni hanya "menggunakan" produk yang anda hasilkan? Pihak rs omni hanya sedikit "pintar" atau mungkin jaksanya yg mo suka jadi pioner dalam penggunaan UU ITE ini. Jangan salahkan mereka yg sudah menggunakan produk UU yg anda anda hasilkan. Walau saat pengesahan uu ini, kayaknya masih ada anggota yg ikut menggodok uu ini, belom memiliki email, ataupun tidak lebih dari 10 email di inboxnya....
Kalo mo di runut,
Sebenarnya pihak omni gak becus dalam menjaga norma etika tujuan suatu "rumah sakit" dgn langsung mo bikin "pelajaran" pada yg berani berani menjelekkan (apapun alasannya) nama mereka.
Tidak ada semacam perasaan melayani, mengasihani orang yg sakit. Kalaupun apa yg dijelaskan oleh tim pembelanya bisa dijelaskan dari awal ke pasien yg bermasalah secara baik dan bersahabat, otomatis gak bakal "serugi" ini mereka. Karena yg mencemarkan nama baik omni sendiri dalam kadar yg lebih luas adalah mereka sendiri. Ya, penuntutan ini! Kalau dibilang ibu ini yg gak mau terima, jelas pasti terlanjur sakit hati ama caranya. Ada kali menerima complain tapi dgn tatapan merendahkan karena yg di urus ini bukan pejabat atau boss. Anyway...
Seandainya pihak rumah sakit mau menggunakan hak jawab melalui media onlinenya, so pasti masalah gak bakal sepelik ini. Dan serugi ini bahkan sampai mo ditinjau lagi ijin nya. Hahaha... Senjata makan tuan nih?
Pemerintah dan DPR gak bisa ngapangapain kecuali sadar bahwa inilah hasil dari kekerasan hati meloloskan UU ITE, yg dgn secara tidak langsung adalah pihak yang sebenarnya menjebloskan seorang ibu ini dipenjara!
Kebebasan berpendapat...
Kebebasan berbicara...
Hak untuk melakukan komplain atas layanan buruk...
Hak untuk mendapatkan perlakuan baik dari layanan publik...
Dan serentetan hak asasi manusia lainnya...
Akan MATI,
Jika Pengadilan menjatuhkan vonis bersalah kepada...
PRITA
Turut prihatin!
Sebaiknya UU ITE di revisi secara cepat secepat Hak Angket dan mohon ganti namanya menjadi..
Undang Undang Prita sebagai peringatan kasus pertama uu ini.
Well..
Apa dayaku? At least I dare to post still. This is my only room where I can speak freely. Or is not anymore, Mr President? Mr Minister? Mr Senator? Mr Loba Loba?
And that's all what is on my mind. Inilah yg ada dalam kepalaku saat ini .. Sekarang ini.
Semoga merdeka Indonesiaku!
So help us God
Join facebook group:
http://www.facebook.com/group.php?gid=81385199537
ps. Jika bu Prita mau cepat keluar dari trauma dan memperjuangkan hak hak sosial paling mendasar kita, maka mungkin dari bu Prita kita akan melihat seorang indonesia peraih peraih penghargaan Nobel !!!